CPNS 2013: Penerimaan CPNS Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2013

Posted by M@storo on Saturday, September 14, 2013

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0HBYujJ12g6izK2lnmRdGVeQbW1xYx9HCvY-k-5fKmVqwLqDTZydL0qB8BJ3J1mfSST1ckzQh1hcseUUfyh0yNtCuaTwx5sJ-CObMxt8u_lwL9QxlwA6fxMYBDsxRIXIYWi0XI6CZXPtm/s200/Logo+bps.jpg

BADAN PUSAT STATISTIK

PENGUMUMAN
NOMOR: 02310.377

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 180 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) sejumlah 108 orang, tenaga Statistisi putra/putri Papua sebanyak 2 (dua) orang, dan penyandang cacat/diabilitas 1 (satu) orang, dengan formasi dan kualifikasi pendidikan terlampir pada lampiran 1.

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagaiCPNS/PNS, Anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI.
  7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  8. Berkelakuan baik
  9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan/program studi) sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya

II. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Pada tanggal 1 September 2013, berusia minimal 20 tahun dan maksimal:
    • 25 tahun untuk lulusan D-III; dan
    • 30 tahun untuk lulusan S1
  2. Memiliki Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A atau B dengan minimal IPK 2,75 atau ijazah Perguruan Tinggi Negeri dengan minimal IPK 2,50.
  3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak dapat pindah tugas sebelum masa kerja mencapai 5 tahun.
  4. Khusus untuk penyandang cacat/disabilitas, adalah yang tidak bisu, tidak tuli, tidak buta, dan bisa menulis, sedangkan untuk putra/putri Papua minimal salah satu orang tua kandungnya adalah orang Papua asli.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://cpns.bps.go.id mulai tanggal 16 September 2013 sampai dengan tanggal 22 September 2013;
  2. Pelamar wajib
    1. Melakukan pendaftaran online dengan mengisikan biodata yang dibutuhkan, menggunggah (upload) file foto diri dan hasil scan halaman depan ijazah yang digunakan untuk melamar (ukuran masing-masing file minimal 100 kb dan maksimal 200 kb);
    2. Mencetak dan menandatangani Bukti Pendaftaran Online
    3. Mengunduh dan mencetak formulir Surat Pernyataan (lampiran 4);
    4. Menandatangani Surat Pernyataan yang telah diisi di atas materai Rp 6.000,00.
  3. Putra/putri Papua dan penyandang cacat/disabilitas dapat melamar dari tempat tinggal/domisili saat ini.
  4. Pelamar menyampaikan berkas lamaran dengan susunan sebagai berikut:
    1. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku;
    2. Surat lamaran ditulis tangan dan ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik ;
    3. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi dan dicap basah oleh pejabat yang berwenang (Ijazah Sementara dan Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisasi dan dicap basah oleh pejabat yang berwenang;
    4. Surat keterangan akreditasi dari perguruan tinggi yang bersangkutan pada saat ijazah dikeluarkan (jika berasal dari perguruan tinggi swasta dan keterangan akreditasi tidak tercantum dalam ijazah);
    5. Surat Pernyataan;
    6. Khusus untuk pelamar putra/putri Papua harus melampirkan foto diri secara utuh
      (kelihatan satu badan) dan melampirkan fotokopi akte kelahiran;
    7. Khusus untuk pelamar penyandang cacat/disabilitas harus melampirkan foto diri secara utuh (kelihatan satu badan).
  5. Pelamar wajib mengirimkan Berkas Lamaran dengan stopmap berwarna:
    a. Biru untuk jenjang pendidikan D-III;
    b. Kuning untuk jenjang pendidikan S-1.
    Lembar bukti pendaftaran online ditempel di bagian luar stopmap tersebut
  6. Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos kepada:
    1. Bagi pelamar KSK ditujukan kepada:
      Pantia Penerimaan CPNS BPS 2013
      u.p. Kepala BPS Provinsi ............

      (Alamat BPS Provinsi tempat mendaftar sebagaimana tercantum pada lampiran 2)
    2. Bagi pelamar tenaga Statistisi (penyandang cacat/disabilitas dan putra/putri Papua) ditujukan kepada:
      Kepala Biro Kepegawaian
      Badan Pusat Statistik
      Jl. Dr. Sutomo No 6-8 Jakarta
    3. Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia BPS/BPS Provinsi tanggal 26 September 2013 (Cap Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  7. Tahapan pelaksanaan kegiatan penerimaan CPNS BPS berikutnya dapat dilihat pada Jadwal pendaftaran (lampiran 3) dan jadwal lengkap akan diumumkan melalui website:
    http://cpns.bps.go.id

BACA PENGUMUMAN RESMI CPNS BPS 2013

DOWNLOAD:

Pengumuman Penerimaan CPNS BPS 2013 (PDF)

Lampiran 1 - Formasi 2013  (PDF)

Lampiran 2 - Alamat BPS (PDF)

Lampiran 3 - Jadwal Penerimaan (PDF)

Lampiran 4 - Surat Pernyataan (PDF)

 

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment