CPNS 2013: Penerimaan CPNS Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013

Posted by M@storo on Friday, September 13, 2013

PENGUMUMAN PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. (Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini).

I. KETENTUAN UMUM

  1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
  3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi

II. PERSYARATAN PELAMAR

  1. Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
    3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    4. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    6. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
    7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    8. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
    9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
    10. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 ten tang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000, – sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
    11. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,-sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
  2. Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
    1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
      1. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
      2. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
    2. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki kualifikasi pendidikan S.1 linier dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang dipersyaratkan;
    3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
      • Strata II (S.2) : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK S.2: 3,00 (tiga koma nol nol);
      • Strata I (S.1) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
      • Diploma Empat (D.IV) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
      • Diploma Tiga (D.III) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
      • Dokter Umum : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK Profesi: 3,00 (tiga koma nol nol);
      • Dokter Spesialis : minimal IPK Profesi : 3,00 dan Spesialis 3,00 (tiga koma nol nol).
  3. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Teknis Affirmative (Khusus untuk kalangan tertentu)
    Terdapat 2 (dua) jabatan teknis yang diperuntukkan untuk kalangan atau golongan tertentu yang memiliki kekhususan sebagai akibat kebijakan affirmative (khusus untuk kalangan tertentu) yang diberlakukan secara nasional khususnya bagi penyandang disabilitas (cacat) dan bagi Pelatih/Olahragawan berprestasi yaitu:
    1. Jabatan Pekerja Sosial untuk Penyandang Disabilitas (Cacat)
      1. “Memiliki kekhususan disabilitas atau penyandang cacat sesuai dengan kriteria penyandang cacat atau difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dibuktikan dengan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP)”.
      2. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
        1. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
        2. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan;
        3. Kualifikasi Pendidikan S.1 Semua Jurusan;
        4. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 (empat).
    2. Pelatih Olahraga
      Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Pelatih Olahraga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
      1. Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali, yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang baik di tingkat nasional, regional maupun internasional pada:
        1. Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
        2. Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
        3. Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
        4. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
      2. Pelatih Olahraga Berprestasi
        1. Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
        2. Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagai berikut:
          1. Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
          2. Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
          3. Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas.
        3. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.

III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI

No

TAHAPAN KEGIATAN

TANGGAL

WAKTU

1

Pendaftaran Online

5 September s.d. 19 September 2013

mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 5 September 2013 dan berakhir pukul 24.00 WIB pada tanggal 19 September 2013

2

Penyerahan dan Verifikasi Berkas Lamaran

5 September s.d. 20 September 2013

08.00 s.d 14.00 WIB*

3

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian

24 September 2013

12.00 WIB

4

Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar

25 s.d. 27 September 2013

08.00 s.d 14.00 WIB*

5

Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD)

3 November 2013

07.30 s.d. selesai

6

Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS

14 Desember 2013 atau tanggal yang ditentukan oleh Menpan dan RB

 

* Kecuali hari Sabtu dan Minggu tidak melayani penyerahan berkas dan hari Jumat dikurangi masa istirahat untuk Sholat Jum’at pukul 11.00 s.d 13.00 WIB.

IV. PENDAFTARAN

  1. Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran;
  2. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d tanggal 19 September 2013 pukul 24.00 WIB;
  3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
  4. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
  5. .... (Baca selengkapnya di pengumuman resminya yang bisa di download pada link di bawah)
  • Rincian kualifikasi pendidikan dapat didownload di Pengumuman; 
  • Contoh Surat Lamaran & Surat Pernyataan, serta Denah Lokasi Penyerahan Berkas Lamaran dapat di download di Lampiran.

Download Pengumuman selengkapnya

Download Lampiran selengkapnya

Pendaftaran Online: http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment